KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.
Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang saat proyek berjalan menjabat General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik di Jakarta, Selasa (02/06/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang merupakan Komite Manajemen Proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Menurut Taufik, penyidik akan segera mengambil langkah paksa terhadap MYM apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Satu tersangka berhalangan hadir. Pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak September 2023. Saat itu, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tanpa mengungkap identitas para tersangka.
KPK sempat memperkirakan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar. Namun, untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang menjadi salah satu dasar dalam melanjutkan proses hukum kasus tersebut.