Kemenaker Terbitkan SE Larangan Praktik Diskriminasi soal Syarat Pekerjaan
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga/Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran (SE) melarang pemberi kerja menerapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan. Praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, praktik diskriminasi yang kerap terjadi meliputi syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Karena itu, kata Sunardi, pihaknya berpesan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan akan merugikan pekerja, dan iklim usaha nasional. “Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Sunardi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta saudara gubernur untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara gubernur,” tulis surat edaran itu.