Menteri BUMN Cari Calon Dirut Waskita Karya yang Bisa Sukseskan Restrukturisasi Besar-besaran

0
441
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Kementerian BUMN menyampaikan sering bekerja sama dengan Kejaksaan dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN ini. Belum lama ini, penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara.

“Nah sejak dini saya sudah bilang saya tidak memberikan hati nurani kepada tentu tikus yang korupsi saya ga kasih,” ucap Menteri BUMN, Erick Thohir.

Erick menegaskan bahwa tidak menoleransi terhadap korupsi karena itu sejak awal mendorong ‘bersih-bersih’ di BUMN yang berlandaskan core value. Pihaknya akan mendorong proses hukum apabila terdapat kasus korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN.

Selain itu, Menteri BUMN tengah mencari figur untuk menjadi Direktur Utama PT Waskita Karya, terlebih saat ini BUMN Karya tersebut sedang melakukan restrukturisasi total.

“Dengan kondisi Waskita yang sedang restrukturisasi total ya dan cukup berat mencari figur Dirut, tidak mudah, tapi kita harus cari ya,” lanjutnya.

Meski begitu, Dewan Komisaris PT Waskita Karya telah menunjuk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Sebelum ditunjuk sebagai Plt, Mursyid merupakan Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya. Penunjukan ini berdasarkan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023.

Baca Juga :   Waskita Karya Fokuskan 5 Rencana Strategis, Dirut Waskita Ungkap Perkembangan Restrukturisasi Utang

“Merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut diatas,” tulis Waskita Karya dalam keterbukaan informasi pada Selasa (02/05/2023).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kasus (Jampidsus) telah menetapkan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewaedjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya,

Leave a reply

Iconomics