OJK Perketat Pengaturan Peserta Sandbox untuk Penyelenggara ITSK

0
31

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan pengaturan ruang uji coba atau sandbox (regulatory sandbox) untuk  penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) melalui Peraturan OJK (POJK) No.3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK yang terbit pada 19 Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan, penyempurnaan pengaturan sandbox ini antara lain dilakukan dengan “penambahan kriteria kelayakan” bagi ITSK yang mendaftar sebagai peserta sandbox atau uji coba.

“Kita akan perketat nanti onboarding atau pendaftaran calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba dan pengembangan di sandbox OJK melalui pemeriksaan lebih mendalam terdadap kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak,” ujar Hasan pada acara media briefing POJK 3/2024, Selasa, 26 Maret.

Sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.

Tujuan penyediaan sandbox adalah untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Baca Juga :   OJK Dukung Langkah Erick Thohir Lapor 4 Dana Pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung

Selain menambah kriteria, Hasan mengatakan, OJK juga memberlakukan persyaratan untuk rencana pengujian untuk peserta sandbox.

“Karena ruang uji coba ini harus jelas ukuran kelulusan atau berhasilnya, maka si peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap yang nanti selama fase sandbox itu akan diujicobakan, akan kita ukur sama-sama untuk menentuan di akhir apakah peserta yang bersangkutan layak dinyatakan lulus atau tidak,” ujar Hasan.

Untuk penetapan hasil dari sandbox ini, juga dipertegas di dalam POJK 3/2024 ini.

“Kita harapkan tidak ada lagi kondisi peserta sandbox itu berlama-lama di dalam ruang uji coba yang diselenggarakan oleh OJK. Jadi, akan ada kepastian pada akhir masa sandbox itu, nanti akan ada pernyataan tentag exit-nya yang bersangkutan baik lulus atau pun tidak,” ujarnya.

POJK 3/2024 merupakan aturan pelaksana dari mandat baru yang diberikan kepada OJK untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan sektor ITKS, sesuai pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Baca Juga :   Produk Jasa Keuangan Makin Borderless, Pengawasan Terintegrasi oleh OJK Kian Relevan

Hasan mengatakan, OJK mengedepankan prinsip keseimbangan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaran ITSK dalam POJK yang baru ini.

Di satu sisi, OJK membuka ruang untuk pengembangan ITSK. Tetapi, di sisi lain, mitigasi risiko penyelenggaraan ITSK, pelindungan konsumen dan integritas pasar juga menjadi perhatian. Penyelenggaraan ITSK juga harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Leave a reply

Iconomics