DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Melalui Rapat Paripurna Hari Ini

0
26
Reporter: Wisnu Yusep

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil pembahasan Badan Legislasi di rapat paripurna DPR pada Kamis (22/08/2024).

Menyikapi hal tersebut, para buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan guru beserta aktivis 98 berencana melakukan unjuk rasa. Aksi yang mereka lakukan itu rencananya di Gedung Mahkamah Konstitusi dan juga DPR RI pada Kamis ini.

Sikap yang ditempuh kalangan buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan guru besar serta aktivis 98 itu tak lepas karena keprihatinan terhadap kondisi demokrasi yang dinilai mengalami kemunduran.

Seruan aksi pun ramai disuarakan lewat gerakan massa dan media sosial. Banyak dari kalangan mahasiswa memprotes langkah yang ditempuh DPR RI itu.

Namun demikan, agenda rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang dijadwalkan pagi ini ditunda pelaksanaannya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa penundaan rapat paripurna itu karena jumlah peserta yang hadir atau tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga :   Dasco Akui Dengar Menteri Kabinet Prabowo Ada yang Tak Seirama, Siapa Dia?

“Tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa digelar. Sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada sehingga otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/08/2024).

Diketahui, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi UU.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/08/2024).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca Juga :   Perlunya RUU Penjaminan Polis dan Langkah OJK untuk WanaArtha dan Kresna Life

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics