Paripurna DPR Sahkan Pansus Pengawasan Haji, Begini Susunannya

0
25
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang paripurna DPR menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji ini bertujuan mengevaluasi penyelenggaran haji tahun 2024 ini.

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pelaksanaan haji tahun 2024 ditemukan adanya pelaksanaan haji yang berpotensi merugikan para calon jamaah haji. Semisal, terkait penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun.

Namun, kata Muhaimin, pada faktanya justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal. “Tiap tahun itu harus dilakukan tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Setelah pembentukan tersebut, kata Muhaimin, Pansus Angket Pengawasan Haji ini akan segera bekerja. “Mulai besok akan disusun roadmap kerja Pansus Angket Haji ini,” kata Muhaimin.

Dengan demikian, kata Muhaimin, anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR bisa secepatnya menghasilkan kesimpulan, dan ke depan penyelenggaraan haji bisa lebih baik lagi. Pansus Angket Pengawasan Haji terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

Baca Juga :   DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS untuk Cegah Pemerkosaan

Sementara itu, kata Muhaimin, berdasarkan hasil temuan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 ini ditemukan adanya pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ditemukan pula, keputusan menteri agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII.

“Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya pelayanan jemaah haji Indonesia,” kata pengusul hak angket haji, Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Tambahan kuota haji itu, kata Selly, terkesan hanya menjadi kebanggaan, akan tetapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar. “Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah,” ungkap Selly.

Pengusulan hak angket ini pun sudah ditandatangani 35 anggota DPR dan sudah lebih dari 2 fraksi. Seperti diketahui, rapat paripurna DPR ke-21 masa persidangan V tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Leave a reply

Iconomics