Demi Kepastian Hukum, Maphi Desak Jampidsus Baru Tetapkan Tersangka Kasus IUP Kutai Barat
Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) mendorong Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru, Kuntadi untuk menuntaskan kasus korupsi yang sempat mandek di era Febrie Ardiansyah. Salah satunya yakni kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Perkara yang diduga melibatkan mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas itu sebelumnya sempat dikabarkan telah naik ke tingkat penyidikan di masa Febrie. Buktinya, terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024.
Menurut peneliti senior Maphi, Edward Panggabean, sejumlah saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. “Selain menuntaskan perkara yang saat ini mendapatkan perhatian publik, Jampidsus baru perlu menyelesaikan perkara di Kutai Barat,” tutur Edward saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/7).
Edward mengatakan, Kuntadi sebagai Jampidsus baru perlu menunjukkan keseriusan menuntaskan kasus-kasus lama. Tindakan demikian dinilai dapat meningkatkan lagi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI.
“Penegakan hukum Kejaksaan Agung harus berlaku transparan dan profesional. Hal itu sangat penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti Kejaksaan RI,” ujar Edward.
Selanjutnya, kata Edward, setiap perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam hal penanganan dugaan korupsi penerbitan IUP di Kubar, Maphi mendapatkan informasi, beberapa saksi yang telah diminta keterangannya di antaranya eks Kepala Dinas ESDM Kutai Barat dan saksi dari perusahaan swasta PT Manoor Bulatn Lestari.
Di sisi lain, kata Edward, pihaknya menyayangkan meski kasusnya sudah naik sidik, tetapi penyidik pada Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal jika ditelisik lebih dalam, pihak yang diduga kuat menerbitkan perizinan sangat terang.
“Masyarakat itu sudah cerdas melihat suatu masalah, karenanya Jampidsus baru hendaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus penerbitan IUP di Kutai Barat. Ini kan sangat terang, siapa yang menandatanganinya. Juga demi kepastian hukum,” beber Edward.
Sebagai informasi, beberapa perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yakni PT Gunung Bara Utama, PT Manoor Bulatn Lestari, PT Ricobana Abadi, PT Jetty Sendawar dan PT Mahakam Coal Mining.
Di sektor perkebunan sawit, tercatat lebih dari 200 ribu hektar lahan dikuasai sekitar 38 perusahaan besar, termasuk PT Fangiono Agro Plantation dan PT Dharma Agro Lestari.
Masyarakat adat yang dulu bergantung pada hutan kini terdesak oleh lahan perkebunan industri. Dari total wilayah Kutai Barat, lebih dari seperempatnya kini dikuasai konsesi tambang dan sawit.
Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tersisa juga terbatas aksesnya, banyak yang sudah dialihkan menjadi tambang atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Akibatnya, hanya sekitar 20%-25% wilayah yang dapat dikelola secara bebas oleh masyarakat lokal. Kondisi itu membuat konflik agraria masyarakat adat setempat terus muncul.
Kerusakan lingkungan seperti banjir, degradasi tanah, dan pencemaran sungai makin memperparah krisis. Sumber penghidupan masyarakat pun hilang, menyebabkan kemiskinan dan migrasi paksa.
Data Jaringan Advokasi Tambang melaporkan, izin-izin yang dikeluarkan tanpa kajian dan konsultasi publik menjadi penyebab utama krisis ini.