
Tak soal Tim Likuidasi atau PKPU, Nasabah Wanaartha Tempuh Apapun agar Dana Kembali

Puluhan orang duduk berjejer sambil menenteng map dan berkas mengantre untuk mendaftarkan diri kepada Tim Likuidasi Wanaartha Life di Menara Global/Iconomics
Pada sebuah Gedung lantai 7 di Kawasan Jakarta Selatan. Menara Global, namanya. Puluhan orang duduk berjejer sambil menenteng map dan berkas mengantre untuk mendaftarkan diri kepada Tim Likuidasi Wanaartha Life yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah pula mendapat verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk Tim Likuidasi Wanaartha ini diketuai Harvardy M. Iqbal dan Sherly sebagai anggota yang merupakan karyawan dari Wanaartha Life. Setelah efektif berjalan, Tim Likuidasi kemudian menunjuk Freddy Handojo dan Parulian Sipahutar yang merupakan nasabah sebagai Tim Observer. Keduanya bertugas memantau pekerjaan Tim Likuidasi dan ini disebut sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada nasabah.
Meski sudah efektif bekerja, akan tetapi para nasabah masih memiliki pemikiran berbeda-beda apakah mendaftarkan diri kepada Tim Likuidasi atau menempuh jalur lain seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Apapun itu, kata Ade Nurul sebagai nasabah Wanaartha, pihaknya ingin uang kembali.
Menurut mantan penyanyi dangdut itu, keinginan nasabah pada umumnya sama: dana kembali. Karena itu, secara konkret jalan yang ada di depan mata saat ini yang bisa ditempuh dengan harapan dana bisa kembali yaitu mendaftarkan polisnya kepada Tim Likuidasi.
“Soal jalan yang lain, saya juga menempuhnya sendiri kok. Jadi, pemikiran saya dan mungkin nasabah yang lain hanya itu, dana kembali. Ya karena ada Tim Likuidasi ini, saya mendaftarkan diri, ya kalau nanti ada jalan yang lain seperti PKPU, saya daftar lagi. Apapun jalannya akan saya tempuh agar dana kembali. Saya praktis saja,” tutur Ade saat ditemui beberapa waktu lalu.
Begitu pula dengan Lidia (70) seorang janda pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang hanya berharap dananya kembali. Menjadi nasabah Wanaartha sejak 2019, Lidia baru merasakan manfaatnya sekitar 4 bulan. Setelah itu, Lidia sama sekali tidak mendapatkan manfaat sama sekali karena dananya diblokir.
“Jadi, hidup saya berat sekali setelah tidak dapat manfaat dan uang saya pun tidak kembali. Walau ada Tim Likuidasi ini, saya belum bisa daftar karena belum tahu cara untuk datang ke kantor Tim Likuidasi itu. Apapun caranya, saya hanya ingin uang saya kembali,” tutur Lidia lewat percakapan telepon Whatsapp.
Lidia menuturkan, pihaknya memiliki 2 polis di Wanaartha. Dana itu merupakan uang yang dikumpulkan bertahun-tahun sebagai PNS. Setelah diblokir uang yang dikumpulkan bertahun-tahun itu seperti hilang begitu saja tanpa ada kejelasan.
“Saya harap uang bisa kembali dengan mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha ini,” ujar Lidia dengan suara lirih.
Nasabah Mendaftar
Sementara itu, Freddy Handojo – nasabah sekaligus anggota Tim Observer berharap semua nasabah mendaftarkan diri dengan harapan uang bisa kembali. Pasalnya, secara konkret cara yang ada di depan mata saat ini baru Tim Likuidasi.
“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa, sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali. Intinya kami sebagai nasabah hanya ingin uang kembali. Harapan saya, para nasabah tetap bersatu apapun cara yang kita tempuh,” ujar Freddy.
Untuk diketahui, kata Freddy, sejak Tim Likuidasi Wanaartha bekerja, rata-rata nasabah yang mendaftarkan diri sekitar 75 orang per hari. Jumlah pendaftar saat ini melebihi 1.000 orang dengan jumlah polisi lebih dari 2.000. Untuk saat ini, kata Freddy, di Surabaya juga sudah dibuka semacam posko agar para nasabah bisa mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi. Pendaftaran kepada Tim Likuidasi ini akan berlangsung hingga 11 Maret 2023.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono OJK telah mengakui keberadaan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life). Pengakuan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.
Dengan demikian, kata Ogi, proses selanjutnya sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, harus dilakukan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan pembentukan tim likuidasi. Proses pembubaran dan pembentukan tim likuidasi ini sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler.
OJK, menurut Ogi, sudah memverifikasi dokumen putusan sirkuler terkait pembubaran badan usaha melalui notaris yang melakukan dan juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Juga sudah memeriksa secara objektif 3 nama tim likuidasi yang diajukan pemegang saham. Dari 3 nama, 2 disetujui OJK, sementara satu lainnya ditolak.
Terkait penolakan beberapa pemegang polis terhadap hasil putusan sirkuler, karena dilakukan pemegang saham yang berstatus tersangka dan buron, Ogi mengatakan secara keperdataan, pemegang saham masih memiliki hak untuk membuat keputusan terkait Wanaartha Life. Soal, sejumlah pemegang polisi yang sedang mengajukan PKPU terhadap Wanaartha OJK menghargainya. Tapi, perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada Tim Likuidasi yang telah dibentuk.