Transnational Institute Minta Pemerintah dan DPR Tak Lanjutkan Pengesahan ART RI-AS, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Dwi Suryo Indroyono Soesilo menyampaikan keterangan pers daring dari dari Washington, Selasa (22/7) waktu Indonesia. Dalam konferensi pers ini, Airlangga menyampaikan perkembangan pembahasan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Transnational Institute menilai pemerintah RI dan DPR sudah sepatutnya tidak melanjutkan pengesahan perjanjian perdagangan resiprokal (ART) Indonesia-Amerika Serikat (AS). Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) AS memutus perjanjian tarif resiprokal AS sebagai ilegal, dan bertentangan dengan undang-undang.
Peneliti Transnational Institute Rachmi mengatakan, perjanjian ART yang menurunkan tarif 19% untuk Indonesia menjadi tidak relevan, setelah putusan supreme court keluar. Kendati pasca-putusan itu Presiden AS Donald Trump tetap menerapkan tarif global sebesar 10%-15% menggunakan section 122, sifatnya sementara, dan perlu mendapat persetujuan dari kongres.
“Sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan sah bagi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi,” kata Rachmi dalam keterangan resminya pada Senin (23/2).
Kesepakatan dalam ART, kata Rachmi, cenderung menerapkan kesepakatan yang tidak seimbang. Apalagi, demi menurunkan tarif 19%, Indonesia mempertaruhkan segalanya, termasuk kedaulatan sumber daya mineral yang sebenarnya hanya untuk mengamankan rantai pasok AS, ketimbang kesejahteraan rakyat dalam negeri.
“Apalagi ini bukan kesepakatan win-win seperti yang dijelaskan pemerintah, tetapi ini adalah tukar guling kedaulatan sumber daya Indonesia untuk tarif resiprokal ilegal, tidak hanya berdasarkan putusan supreme court AS, tetapi juga ilegal terhadap aturan GATT di WTO,” ujar Rachmi.
Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho menambahkan, perjanjian ART mensyaratkan komitmen atas konsesi sumber daya alam, dan kewajiban di banyak hal untuk Indonesia. Kesepakatan itu dicurigai hanya menjadi pintu masuk bagi eksploitasi mineral secara masif, tanpa jaminan perlindungan bagi kepentingan rakyat.
“Setelah cadangan habis, rakyat hanya akan mewarisi dampak lingkungan permanen tanpa kontrol atas aset strategis yang telah dikuras habis. Sangat merugikan Indonesia dalam jangka panjang jika kedaulatan SDA dikorbankan demi tariff reductions yang non-reciprocal,” kata Aryanto.
Sebelumnya, pemerintah RI menyatakan kelanjutan ART Indonesia-AS bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons dari dinamika yang terjadi di AS pasca-penandatangan ART.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, sehubungan dengan dinamika yang terjadi di AS, utamanya terkait kelanjutan ART Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang.
Menurutnya, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar-kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Haryo.