41 BPR di Sumatera Barat Merger Jadi 17 BPR

0
83

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggabungan atau merger sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki Pemerintah Daerah di Sumatera Barat. Peresmian merger 41 BPR menjadi 17 BPR di Wilayah Sumatera Barat dilakukan di Auditorium Istana Sumatera Barat, Selasa (17/12/2019) oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat.

Teguh mengatakan OJK terus berupaya untuk melakukan penguatan BPR dan BPRS di seluruh daerah untuk bisa menjadi ujung tombak dalam pembiayaan UMKM. Teguh mengapresiasi upaya 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat dalam mengambil langkah aksi korporasi melakukan merger BPR dengan melalui proses yang cukup panjang.

Merger tersebut dapat memberikan manfaat yaitu mempercepat pemenuhan ketentuan modal inti minimal tanpa harus melakukan penambahan setoran modal, dan jika modal inti telah mencapai Rp6 miliar maka BPR dapat melakukan pembagian dividen.

Selain itu, meningkatkan tata kelola dan efisiensi di bidang operasional, yaitu terpenuhinya SDM yang tepat guna dan kemampuan keuangan untuk investasi di bidang teknologi informasi. Merger juga akan meningkatkan daya saing hingga ekspansi pasar menjadi lebih luas, dan secara bersamaan akan menurunkan persaingan dengan BPR lainnya serta bisa meningkatkan kemampuan likuiditas serta lending, dan akan meningkatkan laba BPR.

Baca Juga :   Tingkat Bunga Penjaminan LPS Turun, Inilah Pertimbangannya

“Peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga Fintech Lending,” kata Teguh dalam siaran pers.

Pada saat ini, dari 17 grup BPR hasil merger terdapat satu grup BPR merger telah menjadi BPR dengan total aset dan modal inti terbesar di Sumbar. Sedangkan 16 grup BPR mergerlainnya sedang dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan administrasi.

Konsolidasi BPR/BPRS juga sejalan dengan ketentuan kewajiban pemenuhan Modal Inti yang diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, yang mewajibkan BPR memiliki Modal Inti minimum sebesar Rp3 miliar sampai dengan 31 Desember 2019 dan sebesar Rp6 miliar sampai dengan 31 Desember 2024.

Leave a reply

Iconomics