Menkeu Pastikan Pemerintah Tak Ada Kewajiban Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Ini Alasannya
Pemerintah menyebut tidak punya kewajiban membayar utang proyek kereta cepat Whoosh. Pasalnya, proyek tersebut murni menggunakan skema business to business antara konsorsium perusahaan milik negara dan mitra dari Tiongkok yang membentuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Atas dasar tersebut, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, perjanjian itu menunjukkan proyek kereta cepat bersifat komersial, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran utang menggunakan APBN.
“Saya posisinya clear, karena di perjanjian mereka (Tiongkok) dengan Indonesia tidak ada harus pemerintah yang bayar. Biasanya selama struktur pembayaran clear, mereka tidak ada masalah,” kata Purbaya seusai menghadiri rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (15/10).
Selanjutnya, kata Purbaya, dengan pendapatan dividen yang diperoleh dari BUMN seharusnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bisa membayar utang tersebut. Danantara mendapatkan dividen dari BUMN hampir mencapai Rp 90 triliun.
“Itu cukup untuk menutup yang Rp 2 triliun bayaran tahunan untuk kereta cepat. Saya yakin uangnya juga setiap tahun akan lebih banyak di situ (dividen),” ujar Purbaya.
Sebagai dewan pengawas, Purbaya pun mengkritik Danantara lantaran berencana menempatkan dividennya ke obligasi. Langkah tersebut dinilai kurang tepat, karena tidak mencerminkan Danantara sebagai pengelola investasi.
“Mereka bilang ini hanya 3 bulan terakhir, karena tidak sempat buat proyek ke depan. Akhirnya mereka perbaiki sehingga obligasi itu akan minim, lebih banyak di proyek-proyek yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.