Setahun Terakhir, LPS Tangani 26 Bank Bermasalah, 23 Dilikuidasi

0
81

Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu menyampaikan dalam satu tahun terakhir, LPS telah menangani 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang masuk dalam program penanganan LPS. 

“Dari jumlah tersebut, 23 bank telah dilikuidasi, satu bank diselamatkan melalui mekanisme bail-in, dan dua bank lainnya masih dalam proses penanganan,” kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/11).

Anggito tak merinci nama-nama BPR/BPRS tersebut beserta permasalahan yang membelitnya. Namun, merujuk sejumlah siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar  BPR/BPRS ini mengalami kesulitan permodalan.

PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya, misalnya. BPR yang berbasis di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dicabut izinnya oleh OJK pada 8 Oktober 2025 atas keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketua Dewan Komsioner OJK, Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers KSSK mengatakan permintaan self-likuidasi ini merupakan proses yang normal, sekaligus bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR. Dengan demikian, BPR diharapkan menjadi semakin efisien dan berdaya tahan terhadap berbagai guncangan serta tuntutan ke depan.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Ini Beberkan Tujuan dari UU PPSK, Intinya Lindungi Masyarakat

“Yang terpenting, dalam proses self-likuidasi ini, kami akan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mahendra.

Berdasarkan data OJK, pada 2025 ada enam BPR yang sudah dicabut izinnya. Keenam BPR tersebut adalah:

  1. PT BPRS Gebu Prima
  2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  3. BPR Disky Suryajaya
  4. PT BPRS Syariah Gayo Perseroda
  5. PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat
  6. PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya

Sementara mengutip Laporan Surveillance Perbankan Indonesia, sepanjang 2024 terdapat 21 BPR/BPRS yang dicabut izinnya, yaitu:

  1. PT BPR Kertosono Saranaartha
  2. PT BPR Ngunut Artha 
  3. PT BPR Duta Niaga
  4. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  5.  PT BPR Kencana 
  6. PT BPR Arfak Indonesia
  7.  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang Perseroda
  8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 
  9. PT BPR Sumber Artha Waru Agung 
  10. PT BPR Nature Primadana Capital
  11. Koperasi PT BPR Sembilan Mutiara 
  12. PT BPR Bali Artha Anugerah 
  13. PT BPR Dananta 
  14.  PT BPR Bank Jepara Artha
  15. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
  16. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 
  17. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  18. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  19. Perumda BPR Bank Purworejo 
  20. PT BPR EDCCASH 
  21. PT BPR Aceh Utara 
Baca Juga :   OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics