Setahun Terakhir, LPS Tangani 26 Bank Bermasalah, 23 Dilikuidasi
Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu
Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu menyampaikan dalam satu tahun terakhir, LPS telah menangani 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang masuk dalam program penanganan LPS.
“Dari jumlah tersebut, 23 bank telah dilikuidasi, satu bank diselamatkan melalui mekanisme bail-in, dan dua bank lainnya masih dalam proses penanganan,” kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/11).
Anggito tak merinci nama-nama BPR/BPRS tersebut beserta permasalahan yang membelitnya. Namun, merujuk sejumlah siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar BPR/BPRS ini mengalami kesulitan permodalan.
PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya, misalnya. BPR yang berbasis di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dicabut izinnya oleh OJK pada 8 Oktober 2025 atas keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komsioner OJK, Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers KSSK mengatakan permintaan self-likuidasi ini merupakan proses yang normal, sekaligus bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR. Dengan demikian, BPR diharapkan menjadi semakin efisien dan berdaya tahan terhadap berbagai guncangan serta tuntutan ke depan.
“Yang terpenting, dalam proses self-likuidasi ini, kami akan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mahendra.
Berdasarkan data OJK, pada 2025 ada enam BPR yang sudah dicabut izinnya. Keenam BPR tersebut adalah:
- PT BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Suryajaya
- PT BPRS Syariah Gayo Perseroda
- PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat
- PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya
Sementara mengutip Laporan Surveillance Perbankan Indonesia, sepanjang 2024 terdapat 21 BPR/BPRS yang dicabut izinnya, yaitu:
- PT BPR Kertosono Saranaartha
- PT BPR Ngunut Artha
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Kencana
- PT BPR Arfak Indonesia
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang Perseroda
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Nature Primadana Capital
- Koperasi PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugerah
- PT BPR Dananta
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR EDCCASH
- PT BPR Aceh Utara