KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus DJKA Kemenhub, Bidik Proyek Kereta Api di Sumsel

0
122
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kali ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan proyek di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, sprindik tersebut telah diterbitkan, namun hingga kini belum disertai penetapan tersangka.

“Kami terbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (02/06/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan sprindik baru itu diterbitkan pada Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang telah lama diusut KPK.

“KPK menerbitkan sprindik baru per Mei 2026. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Baca Juga :   KPK Bongkar Identitas 8 Orang yang Diperiksa dalam OTT Lombok Barat, Bupati hingga Pejabat Kunci Terseret

Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Hingga 20 Januari 2026, sebanyak 21 orang telah ditetapkan dan ditahan, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.

Selain individu, dua korporasi juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Penyidikan KPK mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian, mulai dari pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam perkara itu, penyidik menduga terjadi praktik pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga proses penetapan pemenang tender. Modus itu diduga dilakukan untuk mengarahkan proyek kepada pihak-pihak tertentu sebagai pelaksana pekerjaan.

Leave a reply

Iconomics