Tata Kelola BGN Tak Beres: Kejagung Endus Yayasan “Cacat” Menjadi SPPG
Kantor Pusat BGN/Dok. Iconomics
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyematkan status tersangka kepada tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra pelaksana program. Penyidik menduga BGN menunjuk sejumlah yayasan yang bermasalah untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum. Dugaan penyimpangan tersebut kini terus didalami penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, pada Rabu (03/06/2026) pagi, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.