KPU Siap Laksanakan Putusan MK soal Sistem Proporsional Terbuka

0
176
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait sistem pemilu. Dengan keluarnya hasil putusan MK tersebut, maka KPU tetap mengacu pada regulasi yang sudah disusun dan dijalankan sebelumnya, yaitu sistem proporsional terbuka.

“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagaimana putusan yang disampaikan MK, KPU mendorong penguatan visi dan misi, serta ideologi setiap partai politik perlu ditingkatkan kembali. Hal itu juga untuk menghindari pramagtisme pada setiap calon.

“Saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideologi partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” ujar Afifuddin.

Baca Juga :   Unilever: Kami Tetap Beroperasi dan Berikan Bantuan Rp 50 M Hadapi Covid-19

Sedangkan anggota KPU Idham Holik menjelaskan, KPU bekerja sesuai prinsip untuk memastikan kepastian hukum yang berlaku. Untuk itu, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di mana peraturan tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon anggota legislatif.

“Yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham.

Karena itu ke depan, kata Idham, KPU sedang menyiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berkaitan dengan kepastian hukum. Mulai dari rancangan peraturan pemungutan dan perhitungan suara, pemberian suara di TPS, serta metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutur Idham.

Leave a reply

Iconomics